Kilas Balik Perjuangan Perangkat Desa Indonesia

Sebanyak 50000 Perangkat Desa Seluruh Indonesia yang tergabung dalam organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berkumpul di Gedung Nusantara DPR RI pada Rabu, 25 Januari 2023. Aksi ini dinamai dengan "Silaturahmi Nasional ( Silatnas ) PPDI Jilid III. Kegiatan ini merupakan kegiatan puncak PPDI di Awal tahun 2023 dalam menyuarakan aspirasi terutama terkait dengan Kejelasan Status Perangkat Desa. Pasalnya sebelum Silatnas digelar PP-PPDI telah melakukan berbagai lobi kepada pihak-pihak terkait agar aspirasi perangkat desa mendapatkan dukungan penuh dan segera dapat terealisasi. 

Selasa, 24 Januari 2023 PPDI bertemu dengan Menteri Desa. PPDI memahami urusan perangkat desa memang  bukan kewenangan Menteri Desa, akan tetapi demi untuk menjaga kesinambungan pembangunan desa PPDI mengharapkan Menteri Desa dapat memperjuangkan aspirasi PPDI untuk memperkuat eksistensi dan status Perangkat Desa yg menjadi bagian penting dari jalannya pemerintah desa. Gus Halim (Menteri Desa) memahami aspirasi PPDI dan bahkan berkomitmen untuk bersama-sama  memperjuangkan kesejahteraan perangkat desa dan menguatkan status perangkat desa. 

Dihari yang sama PPDI bertemu dengan Kemendagri. Beberapa poin penting yang dibahas yakni terkait adanya pemberhentian perangkat desa secara non prosedural yang tidak sesuai dengan UU Desa no 6 tahun 2014. Ketua umum PP PPDI menyampaikan saat ini perangkat desa membutuhkan kejelasan status kepegawaian dan kepastian hukum. PPDI mengusulkan agar diterbitkan UU khusus mengenai status kepegawaian perangkat desa yakni UU Aparatur Pemerintah Desa ( APD ) yang sifatnya sama dengan UU ASN agar kejadian pemecatan Perangkat Desa secara non prosedural oleh Kades tidak terulang lagi. Menanggapi hal tersebut Menteri Dalam Negeri akan mengundang seluruh Kepala Inspektur Provinsi dan Kabupaten untuk penegakan hukum terkait pemberhentian perangkat desa oleh oknum Kepala Desa. 

Mengenai masalah Kesejahteraan bagi perangkat desa sesuai  PP no 11 tahun 2019 bahwasanya pemberian Siltap bagi perangkat desa diberikan setiap bulan namun yang terjadi di lapangan tidak demikian. Menurut M. Tahril selaku Ketua Umum PP PPDI, hal ini terjadi karena Siltap perangkat desa bersumber dari ADD dan Perbup yang mengatur ADD sering kali belum siap. Untuk itu PPDI mengusulkan agar dilakukan perubahan regulasi mengenai sumber pendanaan Siltap diambil dari DAU. 

Setelah menemui Kemendesa dan Kemendagri PPDI bertolak ke Gedung Nusantara DPR RI guna menyampaikan aspirasi yang sama dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP). Komisi II DPR RI menyampaikan bahwa aspirasi perangkat desa diterima baik dan akan diperjuangkan bersama-sama. 

Pernyataan Resmi Perwakilan DPR RI disampaikan pada saat Silatnas PPDI Jilid III digelar. Didepan puluhan ribu perangkat desa seluruh Indonesia perwakilan DPR RI melalui Fraksi Demokrat dan PKB menyatakan menyetujui usulan/aspirasi PPDI. Sangat Rasional, sangat masuk akal Usulan mengenai kepastian status jabatan dan kesejahteraan Perangkat Desa. Usulan ini sudah lama menggelora, DPR harus mendukung sepenuhnya. Kami bersama fraksi -fraksi lain di DPR akan mengawal agar UU Desa masuk dalam Prioritas Prolegnas tahun 2023 dan tentunya tuntutan yang anda semuanya harapkan akan kami perjuangkan, "Herman ( Fraksi Demokrat). 

Adapun poin penting yang disampaikan langsung oleh M. Toha ( Fraksi PKB) sebagai berikut :

1. Masa kerja perangkat desa tetap sampai umur 60 tahun sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 dan tidak sama dengan masa jabatan Kepala Desa. 

2. Memasukkan poin-poin usulan. Aspirasi PPDI atau Persatuan Perangkat Desa seluruh Indonesia ke dalam revisi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

3. Perangkat Desa yang terdiri atas kades, sekdes, kasi, kadus, BPD, LPM bahkan RT/RW hingga karang taruna harus ditingkatkan kesejahteraannya.

4. Perangkat desa ditugaskan oleh negara untuk melaksanakan dan mengelola keuangan , melakukan tata kelola dan pembangunan desa maka harus diberikan kesejahteraan dan diperjelas statusnya.

5. Pemerintah wajib mendorong dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa. 

6. Diupayakan agar diterbitkan Undang-Undang Aparatur Pemerintah Desa (UU APD) untuk lebih memperjelas status dan kesejahteraan perangkat desa. 

Aksi Perangkat Desa dalam Silatnas PPDI Jilid III ini adalah murni gerakan menyuarakan aspirasi perangkat desa sama sekali tidak bersentuhan apalagi bersinggungan dengan pihak lain. Mengenai berita di media sosial yang banyak memberikan informasi dengan judul dan narasi yang salah, PPDI menegaskan bahwa pernyataan-pernyataan diluar tuntutan Perangkat Desa yang sudah resmi disampaikan baik melalui Kemendesa, Kemendagri dan DPR RI bukanlah menjadi tanggung jawab PPDI. Tuntutan Perangkat Desa jelas dan tidak mencampuri urusan pihak-pihak lain. PPDI tidak mau di adu domba dengan pihak manapun. PPDI menyadari dalam membangun desa dibutuhkan kerjasama dengan pihak lain termasuk pendamping desa. 




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kado Manis diAwal Tahun 2023 Untuk PPDI Jatim

Jelang Giat Silatnas PPDI Jilid III, PPDI Jatim merapat ke Pemprov Jatim